Nunukan, - Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC berhasil mengamankan upaya peredaran 120 kaleng miras ilegal merk Huster yang melintas di jalur perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Aksi penggagalan itu, diawali dengan patroli disekitar wilayah binaan yang dilakukan oleh Satgas Yonarhanud 8/MBC, khususnya yang berada di Pos Simanggaris Baru.
Baca juga:
Capratar AAU Ikuti Diksar Intergrasi
|
Patroli yang dilakukan pada hari Senin (27/05/2024) itu, dipimpin oleh Kopda Rifky atas perintah Danpos Simanggaris Baru, Letda Arh Putu Suryawan.
Personil Pos Simanggaris berhasil mengamankan 120 kaleng miras ilegal merk Huster yang diangkut menggunakan pick up.
“Kebetulan pengemudi pick up itu berhenti untuk mengisi BBM sambil menata muatan yang merupakan miras ilegal. Seketika juga Kopda Rifky menanyakan barang yang dibawa tersebut, karena gugup akhirnya kita interogasi, ” ucap Danpos Letda Putu. Selasa (28/05/2024).
Baca juga:
Presiden RI Lantik Capaja AAU Tahun 2022
|
Saat ini, kata Letda Putu, 120 kaleng miras tersebut merupakan barang titipan yang nantinya akan diambil oleh seseorang di wilayah Sei Ular dan sopir belum mengetahui orangnya.
"Barang bukti tersebut diamankan di Makotis untuk selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, ” tandasnya.
Terpisah, keberhasilan itupun teryata mendapat apresiasi. Apresiasi itu diucapkan oleh Wadansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Kapten Arh M. Khairul Basyri.
Dijelaskan Wadan, aksi penggagalan itu merupakan salah satu bentuk kinerja Satgas dalam menjaga wilayah perbatasan.
"Kami telah berkomitmen untuk menjaga kondusifitas wilayah, khususnya di perbatasan Indonesia-Malaysia, " jelasnya. PenArh8